Banyak orang yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Hal ini tentunya harus terus diperhatikan, terutama untuk anak-anak yang rentan terinfeksi.
Karena pandemi ini, hampir 50 juta anak, penyandang disabilitas, dan lansia di 15 provinsi terancam mengalami hambatan dalam kelangsungan hidup. Nah, Kementerian PPN/Bappenas bersama PUSKAPA, KOMPAK, dan UNICEF meluncurkan kajian kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan akses orang-orang yang rentan.
Kerentanan sendiri merupakan kondisi yang secara tidak proporsional dialami individu tertentu. Kondisi ini akibat ketiadaan akses karena miskin, terpencil atau keterbatasan mobilitas. Bisa juga karena ketimpangan kualitas layanan publik dan penyisihan.
“Kita mesti secara fokus melihat kelompok-kelompok masyarakat yang rentan terhadap pandemi, termasuk anak-anak,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa dalam peluncuran kajian kebijakan Berkejaran Dengan Waktu pada Senin (28/9/2020) via Zoom.
Banyak anak yang termasuk dalam kelompok rentan, antara lain:
1. Anak dalam rumah tangga yang dikepalai orang tua tunggal, perempuan, lansia, dan orang tua usia anak.
2. Anak tanpa identitas hukum.
3. Anak dalam rumah tangga tanpa air bersih, listrik, dan sanitasi layak.
4. Anak yang belum punya asuransi kesehatan.
5. Anak putus sekolah.
6. Anak yang terdampak langsung COVID-19.
7. Anak di penjara atau anak yang tinggal dengan pengasuh yang sedang ditahan.
8. Anak dalam panti asuhan
9. Anak di sekolah asrama dan pesantren.
10. Anak jalanan.
11. Anak yang tinggal dengan pelaku KDRT.
12. Anak yang tidak punya tempat tinggal.
Tidak hanya masalah kesehatan fisik, pandemi COVID-19 ini juga memengaruhi kesehatan mental anak. Selain itu, risiko kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak risikonya meningkat.
Pandemi COVID-19 pun membuat kesejahteraan anak menjadi berkurang. Salah satu contohnya adalah penghasilan orang tua menurun atau kehilangan pekerjaan.
Nah, anak dan individu rentan yang sebelum pandemi sudah mengalami hambatan akses perlu diprioritaskan oleh setiap penanganan yang dilakukan pemerintah, Bunda. Pengambil kebijakan penting mempertimbangkan faktor kerentanan supaya pemerintah bisa menjangkau kelompok yang butuh bantuan.
Kajian kebijakan yang berjudul Berkejaran dengan Waktu: Melindungi Anak dan Individu Rentan Sebelum, Selama, dan Setelah COVID-19 ini memberikan 6 rekomendasi pokok, yaitu:
1. Mengatasi kesehatan individu.
2. Mengatasi perubahan atau hilangnya lingkungan pengasuh dan dukungan sosial.
3. Mengatasi terbatasnya pilihan dan ruang aman untuk anak-anak dan individu rentan.
4. Mengatasi meningkatnya risiko kekerasan, terutama KDRT.
5. Mengatasi menurunnya kualitas layanan publik.
6. Mengatasi kendala data dasar.