Di zaman modern sekarang ini, urusan jual beli rumah sudah lebih mudah dibandingkan zaman dulu. Saat sedang membutuhkan uang dan hendak menjual rumah dengan cepat, ataupun ingin membeli sebuah rumah untuk tempat tinggal.
sudah banyak tersedia channel jual beli rumah, baik online maupun offline. Selain itu, ada pula tenaga perantara yang cukup transparan dalam proses jual beli rumah.
Salah satu yang paling mudah ialah mencari rumah yang sudah dibangun developer, developer yang terpercaya tentunya. Disini anda tidak perlu repot mencari tanah, dan tidak harus membangun.
Anda tinggal search di situs jual beli rumah, lalu tinggal menghubungi developer yang membangun rumah tersebut. Sebaiknya pahami dengan baik proses dan ketentuan dalam mengambil rumah lewat developer.
Namun, proses jual-beli rumah tak semudah yang dibayangkan. Untuk memudahkan proses itu, sebagian orang memanfaatkan jasa bantuan pihak ketiga dalam mengurus dokumen legalitas.
Namun, kenyataannya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk jasa tersebut. Belum lagi, pihak ketiga yang dimintai pertolongan bisa saja lalai dan tidak bertanggung jawab.
Untuk menghindari situasi tersebut, kami akan memberikan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan sebelum membeli dan menjual rumah.
1. Penjual Menunjukkan Dokumen Kepemilikan Rumah
Penjual menunjukkan beberapa bukti kepemilikan rumah yang terdiri dari blueprint rumah, bukti pembayaran PBB, sertifikat asli serta Akta Jual Beli (AJB) asli. Beberapa arsip ini hanya sebagai bukti saja, bukan untuk diberikan saat itu juga.
Jika penjual rumah membelinya dengan cara over kredit rumah KPR dan belum lunas yang membuat bukti kepemilikan rumah masih ada di bank, maka tunjukkan saja fotokopi dari sertifikat di bank yang bisa dipinjam.
2. Periksa Sertifikat Tanah
Sebelum melakukan proses jual-beli, penjual dan pembeli harus memastikan bahwa tanah yang hendak dinegosiasi tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, serta tidak dalam penyitaan.
Pihak yang berwenang untuk memeriksa sertifikat tanah dari rumah yang hendak dibeli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT nantinya akan mencocokkan data antara sertifikat dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan.
3. Manfaatkan Semua Sales Channel
Tidak cukup hanya menjual rumah dengan buah bibir, manfaatkan juga semua wadah marketing yang tersedia. Dari menyewa jasa agen properti, memasang iklan online di media sosial, mencetak iklan di media massa, hingga aktif di berbagai forum jual beli sewa properti, semua cara cepat jual rumah ini akan meningkatkan kemungkinan terjualnya rumah anda!
4. Pendanaan Jual Beli Rumah
Pendanaan atau financing jual beli rumah semuanya tergantung kepada rencana finansial si pembeli rumah. Ada beberapa pilihan pendanaan atas jual beli rumah yang semuanya bisa dipilih sesuai kondisi paling ideal, misalnya kredit pemilikan rumah (KPR) melalui bank swasta atau pemerintah dan kredit tanpa agunan (KTA).
Pastinya proses pendanaan jual beli rumah ini harus dilunasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati semua pihak sebelum surat-surat asli kepemilikan rumah berpindah tangan secara sah.
5. Ekstra Hati – Hati saat Jual Beli Rumah
Semua urusan teknis jual beli rumah di atas sudah mengikuti prosedur jual beli rumah pada umumnya. Hal terpenting yang harus selalu kamu ingat adalah selalu mawas dan ekstra hati-hati sejak awal dan dalam tiap tahap jual beli rumah, mulai dari memilih jasa broker, persetujuan dengan calon pembeli atau penjual rumah, hingga pengurusan ke tahap pendanaan akhir jual beli rumah.
Dalam jual beli rumah, selalu cek reputasi pihak yang menjual atau membeli rumah, terutama jika mengambil dari developer untuk proyek perumahan yang masih sedang dalam proses pembangunan.
Urusan mengeluarkan biaya, seperti booking fee harus selalu jelas dengan catatan akan dikembalikan jika proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak. Jangan pula membayar DP jika KPR belum disetujui. Hindari transaksi di bawah tangan karena sangat berisiko menimbulkan kerugian.
6. Cek harga Tanah di Sekitar Wilayah Rumah
Mengecek harga rumah dan tanah tentunya bisa berguna untuk menentukan harga nantinya. Nah langkah kedua erat halnya dengan menentukan harga rumah. Dengan mengetahui harga tanah pasaran di wilayah dekat rumahmu, maka kamu bisa mematok harga yang wajar ketika jual rumah.
Coba saja lakukan riset dengan memanfaatkan situs-situs pencarian properti di Indonesia. Dan setelah itu, coba hitung juga perkiraan harga luas bangunan di rumahmu saat ini. Ketika harga tanah dan bangunan itu sudah ketemu, jumlahkan saja so jumlah tersebut bisa dikatakan sebagai valuasi harga rumahmu saat ini.
Atau kamu juga bisa melakukannya dengan memeriksa Nilai Jual Obyek Pajak atau NJOP di kawasan sekitar rumahmu. Di dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima setiap tahun, tertera informasi mengenai NJOP, baik tanah maupun bangunan.
7. Prosedur Uang Muka (DP) saat Jual Beli Rumah
Tunai atau pinjaman? Pastinya setiap transaksi jual beli rumah harus diawali dengan tanda jadi berupa uang muka atau DP. Jumlah uang muka ini bersifat relatif sesuai dengan permintaan dan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Dalam proses pembayaran DP jual beli rumah, pastikan ada kwitansi sesuai penyerahan uang yang dilanjutkan dengan surat pengikatan jual beli rumah yang dibuat oleh notaris. Hal inilah yang akan menjadi dasar pembuatan AJB atau akta jual beli nantinya.
Jika Anda betul-betul mengikuti proses ini, tentu pembelian properti akan aman dan lancar. Bagi Anda yang hendak membeli properti, Anda dapat mencari referensi rumah idaman di https://jualrumahbintaro.net