Memahami Hukum Penawaran

Pada bidang ekonomi, pengertian hukum penawaran adalah salah satu indicator atau petanda terhadap harga pasar selain permintaan. Lebih ringkasnya lagi, penawaran merupakan sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada harga dan waktu tertentu.

Dalam artian lain, penawaran juga bisa berupa banyaknya barang maupun jasa yang tersedia serta bisa ditawarkan oleh produsen kepada konsumen disetiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Itu artinya, si pelaku penawaran berperan sebagai produsen atau penjual.

Hukum Penawaran Menurut Investopedia

Situs Investopedia menyebutkan bahwa penawaran merupakan konsep ekonomi mendasar yang akan menggambarkan sejumlah total barang maupun jasa tertentu yang tersedia untuk konsumen. Adapun mengenai pasokan yang bisa berhubungan dengan jumlah tersedia di berbagai harga Ketika ditampilkan pada grafik.

Tentu saja hal tersebut erat kaitannya dengan permintaan barang atau jasa pada harga yang telah ditentukan. Oleh karena itu, penawaran yang disediakan oleh pihak produsen akan meningkat apabila harganya naik. Hal ini bukan tanpa alasan, karena setiap penjual pastinya ingin memaksimalkan keuntungan.

Bagaimana Bunyi Hukum Penawaran?

Hukum penawaran berbunyi: “Bila tingkat harga naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik. Bila tingkat harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun.”

Pada intinya, semakin tinggi harga maka akan semakin banyak juga jumlah barang yang akan ditawarkan. Begitu pun sebaliknya, semakin rendah harga barang makan jumlah yang ditawarkannya pun akan semakin sedikit.

Sebagai contohnya disaat harga sedang mengalami kenaikan, maka secara otomatis si penjual ingin meraih keuntungan sebanyak mungkin. Itu sebabnya, mengapa para penjual akan berupaya untuk menjual barangnya lebih banyak lagi sehingga keuntungan yang didapatnya juga semakin besar.

Berbagai Hal yang Bisa Mempengaruhi Penawaran

1. Keberadaan Sumber Daya yang Tersedia

Hal pertama yang dapat mempengaruhi penawaran, yakni keberadaan sumber daya yang tersedia. Jadi, apabila ketersediaan barang atau jasa yang ditawarkan terbatas (langka), maka hal tersebut akan memicu kenaikan harga. Pasalnya, kelangkaan barang maupun jasa bisa berpengaruh langsung terhadap elastisitas penawaran.

2. Faktor Penjual (Produsen)

Banyaknya jumlah penjual yang memproduksi suatu produk, berbanding lurus dengan ketersediaan produk. Oleh karena itu, penjual mempunyai keyakinan untuk melakukan penawaran dikarenakan ketersediaan produk sangat mendukung pada proses penawaran.

3. Harga

Memang tidak bisa dipungkiri lagi bahwa harga menjadi actor utama dalam proses penawaran. Apabila tidak ada harga, tentu saja pihak penjual maupun produsen akan kebingungan untuk melakukan penawaran.

Seperti yang sudah disebutkan pada ulasan diatas tadi, semakin tinggi harga pada suatu barang atau jasa, maka penjual akan melakukan penawaran barang dengan jumlah yang lebih banyak. Begitu pun sebaliknya.

4. Harga & Ketersediaan Barang Serupa Sebagai Pengganti

Apabila barang utama mengalami kenaikan harga, pastinya para konsumen akan memilih alterative lain dengan mencari barang yang serupa sebagai pengganti barang utama tadi. Hal itu bukan tanpa alasan, karena barang pengganti kerap menawarkan harga yang relative lebih murah ketimbang harga barang utama.

5. Biaya Produksi

Hal berikutnya yang bisa mempengaruhi terhadap penawaran, yakni berupa biaya produksi. Ya, sebab pihak penjual membutuhkan modal dengan jumlah tertentu agar bisa memproduksi barang.

Modal yang dibutuhkan mencakup beberapa pembayaran, mulai dari bahan baku, gaji karyawan, ongkos kirim, dan lain sebagainya. Apabila biaya produksinya meningkat, maka harga barang yang dijualnya pun akan meningkat juga.