Bagi Anda sebagai pelaku usaha tentunya sangat familiar dengan BPOM. Lantas, apa itu BPOM?
BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan, regulasi, dan pengendalian obat, makanan, serta produk kesehatan di Indonesia.
Fungsi BPOM
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, berikut fungsi dan tanggung jawab utama lembaga BPOM yang perlu diketahui:
- Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.
- Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.
- Koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM.
Cara cek BPOM Menggunakan Nomor Registrasi di Kemasan
Salah satu cara cek BPOM sebuah produk, skincare misalnya adalah dengan melihat nomor registrasi pada kemasan. Biasanya nomor registrasi produk skincare terletak di bagian bawah atau belakang kemasan.
Umumnya nomor registrasi produk skincare terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Contohnya BG24295xxxxx untuk produk kosmetik. Jika Anda tidak menemukan nomor registrasi, maka kemungkinan besar produk skincare tersebut belum memiliki sertifikasi BPOM dan harus dicurigai.
Jika ada nomor registrasinya, maka Anda bisa cek di situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan nomor tersebut sesuai dengan nama produknya.
Persyaratan Daftar BPOM
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi Anda yang berkecimpung di dunia usaha yang ingin mendaftarkan produknya di BPOM.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk (makanan, minuman, atao obat) yang Anda buat aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan BPOM.
Produk Dalam Negeri (MD)
Berikut beberapa persyaratan daftar BPOM untuk produk Dalam Negeri:
1. Dokumen Identitas Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha (baik perusahaan / perorangan) wajib menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan dan NIB.
2. Dokumen Produk
Perlu diketahui bahwa Anda harus menyertakan dokumen-dokumen tentang penjelasan sebuah produk yang Anda daftarkan. Dokumen ini meliputi informasi yang berkaitan dengan bahan-bahan yang digunakan dalam sebuah produk, proses pembuatannya, manfaat dan penggunaan produk tersebut.
3. Dokumen Keamanan Produk
Produk yang akan diedarkan di masyarakat harus dipastikan aman. Maka dari itu, bukti keamanan produk tersebut sangatlah penting. Dengan begitu, Anda harus melampirkan laporan hasil uji klinis, dan non klinis yang menyatakan bahwa produk Anda aman digunakan oleh konsumen.
4. Dokumen Kualitas dan Standar
Dokumen kualitas dan standar produk Anda tentunya harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh BPOM. Dokumen ini meliputi spesifikasi produk, hasil uji lab, dan metode produksi sekaligus hasil audit produksi.
5. Dokumen Label dan Kemasan
Selain kualitas dan standar, desain label serta kemasan produk Anda pun harus sesuai dengan regulasi dari BPOM. Dalam label atau kemasan produk tersebut harus ada informasi mengenai nama produk, komposisi, nomor registrasi, serta informasi penyimpanan dan penggunaan.
Produk Impor (ML)
Sedangkan persyaratan daftar BPOM untuk Produk Impor (ML) adalah sebagai berikut:
- Dokumen identitas pelaku usaha
- Surat penunjukan dari pabrik
- Sertifikat bebas jual, Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000
- Dokumen izin edar dari Negara asal